Jakarta – Pengemudi ojek online (ojol) menggelar kegiatan demo besar-besaran pada Kamis, 29 Agustus 2024 di sejumlah daerah di Jakarta.
Pengemudi ojol menuntut perlindungan hukum berupa undang-undang kepada pemerintah. Tuntutan tersebut dilakukan agar perusahaan tidak semena-mena terhadap pengemudi ojek online yang berstatus menjadi mitra. Hal itu mengingat hubungan kerja antara pihak ojol dan perusahaan saat ini hanya sebatas mitra kerja.
Dilaporkan, aksi demo tersebut diikuti oleh sekitar 500 hingga 1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, status mitra yang dipegang pengemudi dengan aplikator memang belum cukup adil bagi kedua pihak.
Kepala Bagian Publikasi YLKI., Agus Sujatno menjelaskan, hal itu lantaran biaya perawatan dan penggunaan kendaraan yang digunakan untuk ojek online sepenuhnya ditanggung pengemudi. Sementara itu, operator menentukan tarif yang belum tentu cukup memenuhi kebutuhan operasional pengemudi.
Sebenarnya kemitraan itu tidak fair bagi driver karena pertama, alat produksi dari ojek dimiliki oleh driver, artinya pembelian, perawatan hingga penggunaan ditanggung driver. Sedangkan tarif layanan ditentukan oleh aplikator, disini yang tidak fair. Karena aplikator tidak memiliki produksi tetapi mereka menentukan tarifnya, ungkap Agus kepada www.wmhg.org di Jakarta, Kamis (29/8/2024).
Padahal idealnya itu ditentukan oleh kedua belah pihak jadi driver juga dilibatkan dalam penentuan tarif, ia menambahkan.
Agus juga melihat, dalam hubungan kemitraan posisi driver dengan aplikator masih kurang jelas. Misal, di sisi keamanan jika terjadi kecelakaan atau masalah selama beroperasi.