Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Revisi Permendag 8/2024 akan dilakukan mengacu pada pengaturan untuk tiap komoditas. Terutama untuk pakaian jadi, yang dianggap telah membuat industri tekstil dalam negeri megap-megap, seperti dialami PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Kita akan selalu review per komoditi. Misalnya pakaian jadi dulu, besok apa, dan sebagainya. Kemarin kan pembahasannya baru pakaian jadi. Jadi kita evaluasi, ujar Mendag di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Dalam penyusunan revisi Permendag 8/2024, Mendag mengajak seluruh stakeholder terkait ikut terlibat. Baik dari industri hulu, hilir, hingga pihak konsumen.
Jadi semua harus bicarakan bareng-bareng, solusinya seperti apa. Jangan sampai nanti hanya beberapa pihak yang diuntungkan, tapi bareng-bareng lah kita selesaikan, ungkapnya.
Berdasarkan hasil pembahasan terakhir dengan stakeholder, Kementerian Perdagangan tengah mencari formulasi yang tepat sebagai peraturan pengganti. Dengan harapan, pelaku usaha bisa menerima tata cara, prosedur, hingga persyaratan baru itu dengan baik.
Jangan sampai nanti Permendag keluar, ada banyak yang enggak setuju. Jadi kita bicara di depan aja, seru Mendag.