Jakarta – Pemerintah dan DPR RI telah memutuskan beberapa poin transformasi kelembagaan dan tata kelola pemerintahan yang dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Itu ditentukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Salah satu agenda dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut yakni melanjutkan Pembicaraan Tingkat II untuk pengambilan keputusan terkait RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, prinsip dasar yang menjadi senyawa kesepakatan dalam revisi UU Kementerian Negara yakni efektivitas pemerintahan.
Penyusunan RUU Kementerian Negara adalah langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam menyukseskan pembangunan nasional yang berdampak bagi masyarakat, ujar Anas.
Terdapat tiga poin utama dalam revisi UU Kementerian Negara. Dengan inti mendukung perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, responsif, dan kolaboratif.
Pertama, penyesuaian kelembagaan kementerian. Kedua, transformasi tata hubungan antar lembaga pemerintah dalam ranah eksekutif. Terakhir, peningkatan akuntabilitas pelaksanaan UU.
Anas menambahkan, sesuai arahan Presiden Jokowi, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antar kementerian dan lembaga.
Karenanya rekonstruksi tata kelola pemerintahan salah satunya melalui revisi UU Kementerian Negara menjadi upaya dalam mendorong pemerintahan yang semakin inklusif, transparan, kontekstual, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Spirit dari perubahan dalam UU Kementerian Negara tentu memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian/lembaga, tegas Anas.