Jakarta Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dipercaya bakal jadi modal menjemput investasi di sektor energi. Relaksasi kebijakan investasi migas terus didorong, sembari menanti kepastian aturan yang akan menjadi jembatan untuk menggapai transisi energi tersebut.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ariana Soemanto, menyatakan bahwa pemerintah terus memberikan kenyamanan berinvestasi kepada investor dengan tetap menjaga kepentingan !egara.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM, ungkapnya, tidak tinggal diam menunggu revisi UU migas namun paralel terus menyiapkan kebijakan yang menarik investasi.
Dalam tiga tahun terakhir itu, bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 50 persen. Sebelumnya hanya sekitar 15-30 persen. Selain itu insentif hulu migas dapat diberikan sesuai Kepmen ESDM 199/2021. Jadi sambil berjalannya revisi UU Migas, kita tidak diam dan terus lakukan perbaikan iklim investasi, ungkapnya dikutip dari keterangan resmi Kementerian ESDM, Selasa (17/9/2024).
IRR dan profitability index kontraktor migas diperhatikan, antara lain penyesuaian bagi hasil (split) kontraktor, FTP, investment credit dan lainnya, ruang itu dibuka, terang Ariana.
Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Benny Lubiantara, menegaskan penerbitan UU Migas yang baru juga merupakan salah satu strategi utama mengubah paradigma industri migas di tanah air ke depan.
Tuntutan lingkungan keberlanjutan dan transisi energi dipastikan harus masuk dalam UU baru nanti.
SKK Migas, kata Benny, juga telah bertransformasi. Benny memastikan pembahasan Plan of Development (POD) akan melalui jalur fast track seperti apa yang terjadi di Geng North. Namun, masih banyak tantangan lainnya yang baru bisa diselesaikan dengan adanya revisi UU Migas.
Urusannya non teknis. Mau tidak mau lewat UU Migas, ada terobosan fiskal yang harus melalui payung hukum UU Migas, ujar Benny.