Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) menyerahkan tongkat estafet revisi Undang-Undang Perkoperasian kepada Pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, menilai jika UU perkoperasian berhasil direvisi maka ke depannya koperasi akan memiliki ekosistem kelembagaan yang baik seperti perbankan.
Ahmad Zabadi mengungkapkan, pada pandemi covid-19 koperasi mengalami guncangan yang berat. Pasalnya, beberapa koperasi mengalami gagal bayar. Hal itu dikarenakan ekosistem kelembagaan koperasi masih rentan tak sekuat perbankan.
Kita tahu di awal pandemi karena perbankan memiliki ekosistem kelembagaan yang baik, koperasi belum memiliki sistem kelembagaan yang baik seperti yang dimiliki perbankan hari ini. Disitulah Kita ketahui berbagai masalah terjadi di koperasi simpan pinjam, kata Ahmad Zabadi dalam konferensi pers, di KemenkopUKM, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Oleh karena itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menginisiasi merevisi UU perkoperasian untuk membangun ekosistem kelembagaan koperasi agar tahan banting menghadapi gejolak, tekanan, dan tantangan.
Tentu utamanya melindungi masyarakat dan koperasi dari praktik-praktik yang merugikan akibat dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang menjalankan usaha dengan badan koperasi. Sehingga dalam RUU perkoperasian itu kita inisiasi sistem kelembagaan koperasi sebagaimana yang dimiliki perbankan adanya LPS, ujarnya.
Selain membangun ekosistem kelembagaan perkoperasian yang lebih baik, KemenkopUKM juga akan membangun sistem pengawasan lebih kuat. Menurutnya, pengawasan tidak akan berjalan efektif jika tidak diperkuat dengan Undang-undang.
Tidak mungkin kita melakukan pengawasan secara efektif kalau pengawasan yang kita lakukan tidak dengan kebijakan afirmasi yang memperkuat fungsi pengawasan tersebut, pungkasnya.