Jakarta Kelompok buruh memutuskan untuk menunda lanjutan aksinya di Gedung DPR/MPR, usai DPR tidak jadi mengesahkan RUU Pilkada.
Aksi 23 Agustus di DPR RI kita tunda dulu, sambil melihat perkembangan dinamika di DPR RI, ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui pesan tertulis, Jumat (23/8/2024).
Padahal sebelumnya, Said Iqbal sempat menyatakan kelompok buruh bakal tetap menggelar aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (23/8/2024) hari ini.
Besok aksi lagi di DPR, ujar Said Iqbal, dikonfirmasi Kamis (22/8/2024) malam.
Adapun rencana gelombang aksi demo tersebut muncul setelah Badan Legislatif DPR RI mengebut pembahasan revisi UU Pilkada. Pembahasan itu dilakukan usai Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan soal ambang batas dan syarat pencalonan kepala daerah.
Permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora
MK sendiri mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sehingga, menurut putusan MK, pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan kursi minimal 7,5 persen di daerah. Berbeda dari sebelumnya yakni 20 persen kursi atau 25 persen suara di pemilu sebelumnya.
Namun, putusan tersebut mendapat perlawanan dari DPR RI yang sempat menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan revisi UU Pilkada, meskipun batal lantaran tak mencapai kuorum.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lantas lantas berjanji, pihak parlemen tidak akan menggelar rapat paripurna kembali untuk mengesahkan revisi undang-undang pilkada.
Sehingga, aturan pilkada saat pendaftaran calon kepala daerah 27 Agustus mendatang akan menggunakan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hasil judisial review Partai Gelora dan Partai Buruh.
Oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk kepada aturan berlaku bahwa pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi undang-undang maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, kata Dasco saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).