Jakarta – Menteri UMKM Maman Abdurrahman tengah mendorong ada revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM).
Salah satu poin revisi, mengangkat status mitra pengemudi atau driver ojol (ojek online) agar secara hukum punya kewenangan setara pelaku UMKM.Â
Jadi treatment-nya ojek online dan tim kami juga sedang mempersiapkan rencana revisi UU UMKM. Kemungkinan akan kita dorong di tahun 2026, ujar Maman di SME Tower, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Maman mengatakan, salah satu poin perubahan dalam UU UMKM yakni memasukan ojek online sebagai bagian dan kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Supaya saudara-saudara kita pengendara ojek online punya payung hukum yang jelas. Sampai hari ini kan aspirasinya bagaimana status secara hukum teman-teman kita yang ada di ojol ini. Ini lah yang kita siapkan, tegasnya. Â
Namun mohon dipahami, karena kami juga perlu konsolidasi di internal struktur, ini kementerian baru, pengajuan revisi UU UMKM nanti akan kita dorong di tahun 2026, dia menekankan.Â
Menurut dia, perubahan status di mata hukum ini penting bagi driver ojol dalam menodongkan haknya. Semisal insentif Bonus Hari Raya (BHR), yang saat ini ketentuannya masih dilempar kepada masing-masing aplikasi pengelola.Â
Saya pikir dalam konteks kewajiban secara administrasi, tentunya perusahaan e-commerce tidak punya kewajiban secara administrasi, kata Maman.Â
Tetapi karena ini sifatnya adalah bonus, ini menjadi dikembalikan kepada masing-masing e-commerce untuk diberikan sebuah bentuk apresiasi ataupun istilahnya tali kasih kepada teman-teman kita penggiat ojek online, ia menambahkan.Â