Jakarta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan, para konsumen Apartemen Meikarta yang hingga kini belum mendapat unit hunian bisa mendapat ganti rugi 100 persen, alias full refund.
Kepastian itu didapat dari hasil pertemuan antara Kementerian PKP dengan pihak konsumen dan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Mulyansari, mengatakan bahwa pengembalian dana penuh jadi salah satu opsi ganti rugi bagi konsumen Meikarta.
Full refund, sesuai dengan apa yang mereka bayarkan ya. Haknya konsumen, misalnya mereka pembayaran berapa, ya itu yang mereka tagihkan pihak pengembang, kata Mulyansari.
Opsi kedua, PT MSU selaku pengembang memberikan unit apartemen baru yang sudah rampung. Mulyansari menyampaikan, Kementerian PKP juga mendapat tuntutan dari konsumen, lantaran sudah tidak mendapat kepastian Meikarta selama bertahun-tahun.
Kita memfasilitasi untuk mereka segera menyelesaikan tuntutan-tuntutan dari konsumen ini, karena itu haknya konsumen. Itu kita ambil dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tegas dia.
Sementara Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), Yosafat Erland, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya menghimpun total 26 anggota yang juga konsumen Meikarta.
Adapun total kerugian konsumen yang terhimpun mencapai Rp 4,5 miliar. Kalau dari paguyuban itu totalnya kalau semuanya hadir, itu 26 orang itu di Rp 4,5 miliar, ungkap Yosafat.