Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara) tak kunjung diluncurkan. Salah satunya berkaitan dengan aturan yang melandasi bentuk kerja badan baru bentukan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Salah satunya dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Pada aturan ini, disebut memasukkan klausul Danantara sebagai bagian dari pengelolaan BUMN dan mengikuti visi Presiden ke depan.
Menteri BUMN Erick Thohir tak berbicara banyak soal kaitan RUU BUMN dan Danantara. Dia pun menyampaikan, soal kedudukan Danantara dalam RUU BUMN masih akan dibahas Komisi VI DPR RI. Dia juga mengaku tak mengetahui kapan Danantara akan diluncurkan.
Saya belum tahu. Itu yang kajiannya di DPR, bukan di saya, RUU BUMN ini inisiasi DPR, ujar Erick di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Dia memberi sinyal, kalau peluncuran Danatara akan dilakukan usai RUU BUMN selesai dibahas. Seperti diketahui, Komisi VI DPR RI sudah membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas aturan yang bakal mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Seperti itu. Kita tunggu saja, katanya.
Erick juga mengatakan, pasal-pasal terkait Danantara nantinya akan dibahas di parlemen. Mengingat lagi, RUU BUMN ini jadi inisiasi DPR RI dan bukan dari pemerintah.
Nanti ada kajian sama RUU BUMN dengan komisi-komisinya. Bukan di kami, ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau inisiasi pemerintah. Ini inisiasi DPR, ucapnya.
Jadi nanti penggodokan disana kita akan lakukan. Tapi baguslah, positif, karena ini bisa memperkuat tadi strategi yang Bapak Presiden harapkan, Erick Thohir menambahkan.