Jakarta – 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 telah disepakati Badan Legislasi DPR RI untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Apakah Prolegnas dan Prolegnas Prioritas 2025-2029 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat prolegnas di Jakarta, Senin, 18 November 2024 seperti dikutip dari Antara.
Seluruh peserta rapat dari berbagai fraksi pun menyepakati keputusan itu. Kemudian prolegnas yang telah disepakati itu akan dibahas dalam rapat paripurna dalam waktu dekat. Sejumlah fraksi pun menyetujui prolegnas itu dengan sisipkan catatan. Fraksi itu di antaranya PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat.
Dari 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025, ada RUU tentang pengampunan pajak atau tax amnesty yang merupakan usulan dari Komisi XI.
Berikut 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025:
Usulan Komisi-Komisi
1.RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (komisi I)
2. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
5. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V)
7. RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
8. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
9. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII carry over)
10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (Komisi VIII)
11. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII)
12. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX)
13. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X)
14. RUU tentang Pengampunan Pajak atau tax amnesty (Komisi XI)
15. RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan (Komisi XII carry over)
16. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII).