Jakarta – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, dukungan penuh terhadap implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.
Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor DJP, Selasa (14/1/2025), Luhut kembali menekankan urgensi dan manfaat besar dari sistem Coretax, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.
Saya memberi apresiasi kepada Kementerian Keuangan atas pelaksanaan Coretax. Meskipun masih dalam tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi, ujar Luhut.
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan. Semisal teknologi yang out of date, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.
Menurut dia, sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam 5 tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem government technology (Govtech) untuk memperkuat interoperabilitas data antar instansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat.