Jakarta Beberapa waktu lalu pasangan selebriti Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis, kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini, bukan karena gaya hidup mewah mereka, melainkan karena status mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fakta ini mencuri perhatian warganet setelah menjadi viral di media sosial dan memicu beragam reaksi.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan, Ari Dwi Aryani, memberikan klarifikasi. Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki KTP DKI Jakarta secara otomatis didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 oleh pemerintah daerah, terlepas dari status sosial atau ekonominya.
Jadi kalau kita punya kartu yang di DKI, semua penduduk itu mendaftar atau tidak mendaftar, otomatis dia akan menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 di DKI, kata Ari Dwi dalam Pers Briefing, Jakarta, Kamis (20/2).
Dia menambahkan dalam beberapa kasus, terdapat individu yang memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK), di mana satu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PNS, sementara yang lainnya secara otomatis masuk sebagai peserta BPJS kelas 3 karena memiliki KTP DKI.
Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kasus ini kembali menyoroti sistem pendataan kependudukan dan keanggotaan BPJS Kesehatan yang melibatkan banyak instansi, sehingga tak jarang menimbulkan data ganda.
Jadi memang ada kejadian, ada kejadian kejabat punya 2 NIK, yang satu sudah masuk menjadi peserta PNS, tapi satu lagi dia karena KTP-nya DKI otomatis didaftarkan oleh DKI. Jadi memang kalau soal pendataan kan tidak banyak ya, instansi yang terlibat itu banyak, terang dia.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta telah mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.