Jakarta Kurang lebih 400 orang buruh PT Sanken Indonesia dipastikan ter-PHK semuanya pada bulan Juni 2025. Penyebabnya adalah tutupnya perusahaan atau PT Sanken Indonesia tidak beroperasi lagi di Indonesia tetapi beroperasi kembali ke Jepang.
Perusahaan elektronik yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Bekasi ini sebelumnya dari setahun yang lalu sudah mem-PHK 500 orang buruh yang sebelumnya memproduksi semikonduktor, berubah menjadi power supply dengan mayoritas orientasi ekspor ke Jepang.
“Dengan demikian, ditutupnya pabrik Sanken di Indonesia telah mengakibatkan 900 orang buruh kehilangan pekerjaan dengan masa kerja rata-rata 15 tahun dengan usia pekerja 30-40 tahun yang bisa dipastikan akan sulit mencari kerja pasca di-PHK dan outputnya adalah menambah angka pengangguran yang makin tinggi, yang sebelumnya industri tekstil, garmen, dan sepatu juga sudah mengalami PHK besar-besaran ratusan ribu buruh di tahun 2024,” ujar Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal.
“400 orang buruh PT Sanken Indonesia yang merupakan anggota KSPI hingga saat ini masih bekerja sampai dengan Juni 2025. Manajemen perusahaan sudah memberitahu kepada karyawan dari satu tahun yang lalu bahwa perusahaan akan ditutup atau berhenti beroperasi pada bulan Juni 2025,” lanjutnya.
Serikat pekerja FSPMI-KSPI PT Sanken Indonesia masih terus berunding dengan manajemen perusahaan tentang besaran pesangon dan hak-hak lainnya yang akan diterima pekerja. PT Sanken Indonesia yang berasal dari Jepang ini telah setuju untuk memberikan pesangon karyawannya sebesar 2,6 kali peraturan undang-undang, atau 1,6 kali di atas 1 kali peraturan undang-undang.
Tetapi serikat pekerja masih menegosiasikan di atas 3 kali peraturan undang-undang dikarenakan rata-rata usia pekerja akan sulit mencari pekerjaan baru pasca PHK dan perusahaan selama beroperasi di Indonesia puluhan tahun mendapatkan keuntungan yang besar sekali.
“Perundingan antara serikat pekerja FSPMI-KSPI dengan manajemen perusahaan masih terus berlangsung dan kedua belah pihak bersepakat tidak akan melibatkan pihak ketiga termasuk pemerintah dalam perundingan internal ini,” kata Said Iqbal.