Jakarta Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo secara resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN).
Hal ini ditandai dengan pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 17/KPTS/M/2024 yang sebelumnya mengatur pembentukan Satgas Infrastruktur IKN.
Dikutip dari ANTARA, Kamis (17/4/2025), kebijakan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PU Nomor: 408/KPTS/M/2025, sebagaimana salinan resminya yang diterima di Jakarta, Kamis (tanggal tidak disebutkan).
Keputusan baru ini menyatakan bahwa Kepmen sebelumnya tidak lagi berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 26 Maret 2025. Penetapan dilakukan langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo di Jakarta.
Tugas dan Struktur Satgas Pembangunan IKN yang Telah Dicabut
Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur IKN yang dibentuk melalui Kepmen PUPR No. 17/KPTS/M/2024 memiliki tugas penting dalam mendukung pembangunan ibu kota baru.
Satgas tersebut dirancang untuk membantu Menteri PUPR dalam hal koordinasi dan pengendalian perencanaan serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN secara terpadu, inovatif, dan sesuai prinsip good governance.
Satgas ini juga memiliki mandat untuk melakukan kurasi arsitektural terhadap bangunan utama di kawasan IKN. Dalam struktur organisasinya, Satgas terdiri dari Tim Pengarah, Tim Satgas Perencanaan, Tim Satgas Pelaksanaan, Kurator Arsitektural Bangunan Utama, serta Tim Sekretariat.