Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan transformasi di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP). Langkah transformasi demi semakin meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada industri ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan transformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang, dan akan terus dilakukan OJK. Mulai dari sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan bidang PPDP.
“Transformasi dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan konsumen, kepentingan industri dan juga perspektif makro ekonomi untuk memberikan kontribusi terhadap negara,” kata Ogi kepada media di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
OJK secara konsisten melakukan upaya simultan dalam penyelesaian current issues dan pengembangan sektor PPDP secara bersamaan.
Dalam penyelesaian perusahaan yang bermasalah, OJK terus melakukan komunikasi kepada publik serta berbagai tindakan yang mendorong penyelesaian secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan pelindungan konsumen.
Pada sisi penguatan dan pengembangan yang dilakukan di sektor PPDP, beberapa fokus utama yang dilakukan antara lain peningkatan permodalan dan pendalaman pasar, penguatan governansi dan manajemen risiko, penguatan ekosistem sektor PPDP, serta penerapan best practices dan standar internasional.