Jakarta Presiden Indonesia mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang nilainya cukup fantastis. Besaran THR ini dihitung berdasarkan total penghasilan bulanan Presiden, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Pada tahun 2024, gaji pokok Presiden mencapai Rp 30.240.000 per bulan, enam kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden yang sebesar Rp 5.040.000.
Selain gaji pokok, Presiden juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Dengan demikian, total penghasilan bulanan Presiden mencapai angka Rp 62.740.000. THR yang diterima Presiden pun setara dengan jumlah tersebut, yakni Rp 62.740.000. Ini belum termasuk berbagai fasilitas negara yang dinikmati selama masa jabatannya.
Besaran THR Presiden ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perlu diingat bahwa peraturan ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi ini valid per 21 Maret 2025.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara, sedangkan Wakil Presiden menerima empat kali lipatnya. Dimana gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah Rp5.040.000 per bulan.
Rincian THR dan Gaji ke-13 Presiden dan Wakil Presiden
- Gaji pokok Presiden Prabowo: Rp30.240.000 per bulan (6 kali lipat)
- Gaji pokok Wakil Presiden Gibran: Rp20.160.000 per bulan (4 kali lipat)
- Tunjangan jabatan Presiden: Rp32.500.000
- Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp22.000.000
Dengan demikian, jika hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan jabatan, THR yang diterima Presiden Prabowo diperkirakan mencapai Rp62.740.000, sementara Wakil Presiden Gibran ditaksir memperoleh Rp42.160.000. Angka ini belum termasuk tunjangan tambahan seperti tunjangan keluarga, pangan, dan tunjangan kinerja yang dapat meningkatkan total penerimaan mereka.