Jakarta Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam Taklimat Media pada Selasa (15/4/2025) di Jakarta oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, didampingi Menteri Dikti, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan keadilan serta memberikan apresiasi kepada dosen ASN yang telah berkontribusi besar dalam pembangunan pendidikan nasional.
Sebanyak 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi kini berhak mendapatkan Tukin. Rinciannya mencakup 8.725 dosen di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Satker, 16.540 dosen di PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
Besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan dengan tunjangan profesi yang diterima. Jika tunjangan profesi lebih tinggi, maka dosen tetap akan menerima tunjangan profesi.
Komponen penghasilan dosen kini berbeda tergantung pada jenis PTN tempat bekerja. Dosen di PTN Badan Hukum (PTNBH) dan PTN BLU yang sudah menerapkan remunerasi akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan remunerasi.
Sementara itu, dosen di PTN Satker, PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi, serta LLDikti akan menerima gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, dan Tukin.
Rincian Penghasilan Dosen
Dengan adanya tukin, lantas berapa penghasilan Dosen terbaru? Simak rincian komponennya, dikutip www.wmhg.org dari akun instagram resmi Menteri Keuangan Sri Mulyani (@smindrawati):
- Dosen PTNBH: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
- Dosen PTN BLU remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + remunerasi (tetap)
- Dosen PTN BLU non-Remunerasi: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
- Dosen PTN Satker: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
- Doesn LLDikti: Gaji pokok + tunjangan melekat + tunjangan profesi + tukin (Perpres 19/2025)
Pemerintah berharap pemberian Tukin yang kemudian menambah penghasilan dosen ini mampu meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan tugas pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat agenda reformasi birokrasi di sektor pendidikan.
Semoga penghargaan ini menjadi pemacu semangat dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendukung reformasi birokrasi Indonesia, ujar Sri Mulyani.