Jakarta Komunitas Kretek memohon kepada pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk berpihak terhadap industri tembakau usai munculnya berbagai regulasi diskriminatif dari pemerintahan saat ini.
Salah satu yang menjadi polemik bersama yaitu Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berencana mengatur kemasan rokok polos tanpa merek.
Juru Bicara Komunitas Kretek Khoirul Atfifudin menilai berbagai penolakan terhadap aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang disuarakan oleh DPR dan sejumlah asosiasi menandakan bahwa aturan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dibuat secara terburu-buru, tidak menyeluruh, dan tanpa partisipasi publik yang memadai.
Kebijakan ini dianggap tidak menunjukkan keberpihakan dan kurang mempertimbangkan pekerja industri tembakau yang akan terdampak secara langsung nantinya. “Aturan ini jelas akan mengancam ekosistem industri tembakau.
Bukan cuma konsumen akan kebingungan, hak ekspresi produsen dimatikan, tapi industri kecil juga akan mati. Produsen tidak akan memiliki brand awareness karena semua kemasan sama. Mengingat industri tembakau adalah satu kesatuan, jika satu elemen pincang, maka yang lain ikut terdampak,” terang Khoirul.
Khoirul menambahkan bahwa banyak aturan dalam PP 28/2024 dan RPMK yang dinilai mengadopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tidak pernah meratifikasi FCTC karena mempertimbangkan peranan industri tembakau di Indonesia bagi ekonomi dan tatanan sosial masyarakat. Indonesia juga merupakan salah satu penghasil tembakau terbesar dan menjadi bagian dari sosial ekonomi Indonesia.
Selain itu, keputusan ini juga dinilai tidak sejalan dengan pesan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak merumuskan kebijakan ekstrem yang dapat menimbulkan gejolak di masa transisi pemerintahan.