Jakarta – Melanjutkan jenjang kuliah ke strata dua atau S2 membutuhkan biaya besar. Namun, saat ini ada sejumlah beasiswa yang ditawarkan kepada masyarakat Indonesia sehingga tidak perlu khawatir soal biaya. Salah satunya beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Beasiswa LPDP ini adalah program pemerintah dengan memakai dana pengembangan pendidikan nasional (DPPN) yang dikelola oleh LPDP yang berada di bawah Kementerian Keuangan, demikian mengutip Antara, Kamis (27/3/2025).
LPDP berkomitmen mempersiapkan pemimpin dan profesional masa depan serta mendorong inovasi demi terwujudnya Indonesia yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan.
Beasiswa LPDP ditujukan untuk putra-putri terbaik Indonesia yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang Master (S2) dan Doktor (S3) di dalam maupun luar negeri, dan mendukung program beasiswa lainnya dari Kementerian/Lembaga terkait.
Beasiswa itu juga memberikan banyak benefit untuk penerimanya, di antaranya seperti bantuan dana kuliah, uang saku, transportasi, dana aplikasi visa, asuransi kesehatan, dan tunjangan lainnya.
Sejarah LPDP
Pemerintah dan DPR RI pada 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini juga untuk merealisasikan amanah dalam UUD 1945 kalau sekurang-kurangnya 20 persen Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) untuk fungsi pendidikan.
Pada 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, tetapi dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut. Demikian mengutip dari laman lpdp.kemenkeu.go.id
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP yang terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum.