Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta PT Pos Indonesia memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bukan Bonus Hari Raya (BHR) bagi para pekerja.
Presiden Federasi Serikat Pekerja ASPEK Indonesia (FSPAI), Abdul Gofur, menyoroti ketidakadilan yang dialami pekerja PT Pos Indonesia selama bertahun-tahun.
Menurut Abdul Gofur, sejak 2019 hingga saat ini, para pekerja di PT Pos Indonesia tidak pernah menerima THR sebagaimana mestinya.
Itu selama lima tahun, selama 2019 teman-teman bekerja, tidak pernah mendapatkan Tunjangan Hari Raya, ujar Abdul Gofur dalam konferensi pers, Senin (24/3/2025).
Abdul menekankan tuntutan ini bukan tanpa alasan. THR merupakan hak pekerja yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, yang diberikan kepada pekerja PT Pos Indonesia justru BHR, yang nilainya jauh lebih kecil dan tidak mencerminkan kesejahteraan yang layak bagi para pekerja.
Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dua surat edaran terkait THR dan BHR. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa BHR diperuntukkan bagi mitra kerja berbasis aplikasi, seperti kurir online dan pengemudi ojek online. Namun, status kemitraan pekerja di PT Pos Indonesia berbeda dengan mereka yang bekerja melalui aplikasi,” jelasnya.
Lantaran, para pekerja PT Pos Indonesia secara langsung menjalankan bisnis utama perusahaan, bukan bekerja sebagai pihak ketiga melalui aplikator.
Oleh karena itu, ia menegaskan mereka berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bukan hanya sekadar BHR yang nilainya tidak jelas dan tidak mencerminkan kesejahteraan yang layak.
Jadi, yang kami tuntut teman-teman bisa merasakan THR, mungkinbisa diperhitungkan dengan nilai UMP di masing-masing wilayah, di masing-masing UMK dan UMP, ujarnya.