Jakarta – PT Pegadaian berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembangkan tokenisasi emas sehingga mempermudah masyarakat untuk memiliki aset itu.
Demikian disampaikan Direktur Teknologi Informasi dan Digital PT Pegadaian Teguh Wahyono seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2024). Ia mengatakan, selain mempermudah masyarakat membeli dan simpan emas, tokenisasi juga membantu Perseroan untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
“Karena dipecah lewat tokenisasi, denominasi bisa lebih kecil. Suatu produk yang nilainya miliaran bisa dipecah-pecah menjadi lebih kecil, sehingga dapat lebih terjangkau oleh masyarakat. Untuk saat ini (tokenisasi) kami masih siapkan, berkoordinasi dengan OJK,” kata Teguh Wahyono di Jakarta, Sabtu.
Ia menuturkan, permintaan terhadap emas cukup tinggi dan metode tokenisasi dapat membuat transaksi jual-beli komoditas tersebut menjadi lebih likuid, mudah, dan efisien.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto menuturkan, pengembangan tokenisasi memiliki potensi yang besar untuk diterapkan di Indonesia.
Saat ini tercatat sekitar 18,5 juta orang di Indonesia, atau 6,7 persen dari populasi yang memiliki aset digital, melampaui investor saham yang berjumlah lebih dari 6 juta investor.
Selain itu, permintaan untuk aset tokenisasi di Indonesia diprediksi mencapai Rp1.390 triliun pada 2030. Hal tersebut dapat menjadi fondasi kuat bagi perkembangan tokenisasi di Indonesia.