Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memulai pengumuman pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) periode September 2024. Lantas, bagaimana cara mengecek status PIP Kemdikbud?
Diketahui, PIP Kemdikbud jadi salah satu bantuan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Ada langkah mudah untuk cek PIP Kemdikbud.
- Pertama, kunjungi laman resmi PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
- Kedua, calon penerima bisa mencari kolom \’Cari Penerima PIP\’
- Ketiga, masukkan Nomor Induks Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Keempat, klik tombol \’Cari Penerima PIP\’. Laman akan melakukan pencarian status pencairan PIP Kemduikbud.
Jika nama siswa sesuai dengan NISN tersebut tercantum sebagai penerima, maka perlu ditindaklanjuti ke pihak sekolah untuk dibuatkan surat khusus penerima PIP.
Besaran Bantuan PIP 2024
Perlu diketahui, siswa yang menjadi penerima PIP berhak atas sejumlah nominal uang bantuan. Besarannya pun beragam tergantung dari jenjang pendidikannya.
- Bagi siswa Sekolah Dasar (SD), SD Luar Biasa, dan Paket A sebesar Rp 450.000 per tahun
- Bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMP Luar Biasa, dan Paket B sebesar Rp 750.000 per tahun
- Bagi siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), SMA Luar Biasa, dan Paket C sebesar Rp 1.800.000 per tahun.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud
Ada beberapa syarat yang ditentukan bagi siswa penerima PIP. Rinciannya;
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.