Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan berbagai langkah perlindungan untuk konsumen yang terlibat dalam transaksi aset kripto, yang semakin populer di kalangan generasi muda.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah merilis beberapa peraturan penting. Salah satunya adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan yang memberikan dasar hukum mengenai hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Selain itu, OJK juga mengeluarkan POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto. Dalam regulasi ini, pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan aset kripto diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan konsumen dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Dalam ketentuan dimaksud, PUJK wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengutamankan pelindungan konsumen, kata Friderica, dalam jawaban tertulisnya, dikutip Jumat (17/1/2025).
Salah satu ketentuan penting dalam peraturan ini adalah kewajiban PUJK untuk menyediakan informasi yang jelas, lengkap, akurat, dan mudah diakses terkait produk, layanan, dan aktivitas yang mereka tawarkan kepada konsumen. Informasi tersebut harus disampaikan secara jujur dan tidak boleh menyesatkan calon konsumen atau konsumen yang sudah terlibat dalam transaksi.
PUJK wajib menyediakan dan menyampaikan informasi terkait aktivitas, layanan, dan produk kepada Konsumen secara jelas, lengkap, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen, jelasnya.