Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), menggandeng Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita berbagai jenis narkotika dari sejumlah kasus di beberapa wilayah Indonesia.
Total barang bukti yang disita mencakup narkotika jenis sabu, MDMA, ganja, hingga psikotropika dengan berbagai modus penyelundupan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, salah satu pengungkapan terbesar adalah 67 kilogram sabu yang berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten.
Ini berasal dari lima kasus di wilayah Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta dan Banten dengan modus melalui jalur laut dan ekspedisi, ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2024).
Tak hanya itu, penindakan di wilayah Jakarta dan Banten mengamankan 48 ribu butir serta 7,6 kilogram narkotika jenis MDMA. Modus yang digunakan pelaku kali ini adalah dengan menyelundupkan barang melalui jalur penumpang dan jasa ekspedisi.
Untuk Narkotika jenis ganja 23 kg, yang berasal dari dua kasus yang diungkap di wilayah Jawa Barat dengan modus pengiriman melalui ekspedisi, ujar Sri Mulyani.
Selain itu, Ditjen Bea Cukai juga berhasil menyita 3.000 butir psikotropika jenis happy five dari satu kasus di wilayah Jakarta.
Barang haram ini juga diselundupkan menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan lainnya mengungkap 2,28 kilogram psikotropika jenis happy water dalam satu kasus yang juga terjadi di Jakarta, dengan modus serupa.
Penindakan 2,28 kg psikotropika jenis happy water yang berasal dari satu kasus yang diungkap di Wilayah Jakarta dengan modus pengiriman melalui ekspedisi, ujar Sri.
Reporter: Siti Ayu
Sumber: Sulaeman