Jakarta – Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti kinerja Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tak mencapai target. Dia menghitung ada kerugian yang harus ditanggung oleh pemerintah.
Huda menuturkan, sejak 2021 hingga 2024, Satgas BLBI baru menyita sekitar Rp 38 triliun dari obligor BLBIÂ . Padahal, ada target yang ditetapkan sebesar Rp 105 triliun yang harus disita.
Dari Rp 105 triliun baru Rp 38 triliun which is itu tidak ada setengahnya begitu dari apa yang seharusnya mereka tarik ataupun mereka sita dari pada pengemplan BLBI, tegas Huda kepada www.wmhg.org, Rabu (11/9/2024).
Dia menerangkan, negara harus menelan kerugian sebab harus menanggung bunga obligor BLBI yang jumlahnya cukup besar. Dia menyebut pemerintah harus menanggung kerugian berganda.
Jadi kalau misalkan baru Rp 38 triliun dan memang bunganya tidak ditagihkan dan pemerintah membayarkan ke obligor BLBI, ya ini kerugiannya double-double, kerugiannya dari bunga pokoknya, utang pokoknya yang gak dibayarkan, baru dibayarkan enggak (sampai) 50 persen, ditambah lagi pemerintah harus membayar bunga obligor BLBI, tuturnya.
Huda menegaskan, Satgas BLBI harus terus dilanjutkan kedepannya. Hal ini berkaitan dengan kewajiban para obligor BLBI untuk menyelesaikan berbagai permasalahannya.
Bukan perlu atau tidak, tapi kita melihat ini sesuatu yang wajib dilakukan karena masih ada pengemplang BLBI masih berutang ke negara. Jadi negara wajib untuk menagihnya dan kalau perlu sebetulnya dari bunga-bunganya itu harus ditagihkan karena ini merugikan sekali merugikan negara, urainya.