Jakarta – Kejaksaan Agung resmi memberikan mandat ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola kebun sawit hasil sitaan. PT Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk mengelola pun menyusun sederet skema.
Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara, Agus Sutomo menyiapkan pengelolaan yang baik bagi lahan seluas 221 ribu hektare tersebut. Misalnya, sesuai dengan sertifikasi Indonesia Sustainability Palm Oil (ISPO) yang berlaku.
Dia juga memastikan tata kelolanya diawasi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Terutama oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Kami akan bekerja sebaik mungkin dan berkelanjutan sesuai dengan ISPO atau Indonesia Sustainability Palm Oil yang berlaku. Kemudian, supaya efektif, nanti kami juga akan dibantu oleh Jamdatun, kata Agus dalam Konferensi Pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Pada pengelolaan di lahan sawit pun akan dilakukan dengan komprehensif. Agus menuturkan, setiap 17.000 hektare lahan sawit akan ditetapkan sebagai satu regional kawasan.
Di sana dipimpin oleh kepala regional, kemudian membawahi 5 general manager, membawahi 25 manager, membawai 125 up-the-link atau assistant manager dengan beberapa orang yang begitu banyak, para mandor, para petaninya, maupun masyarakat karyawan yang bagian pemanen, pembelian, dan sebagainya, tuturnya.
Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan ini memastikan pengelolaannya berjalan baik mengacu pada rencana tersebut. Dia juga menyiapkan prosedur tata kelola sawit, serta menjalankannya secara terbuka sebagai transparansi.
Intinya, kami Agrinas Palma dengan tekad akan meningkatkan produktivitas, sekaligus akan meningkatkan kesejahteraan para karyawan, juga akan memperbaiki seluruh lini kehidupan yang ada di kebun, baik itu infrastrukturnya, sistem pemeliharaannya, kemudian alat peralatannya, kemudian SOP-SOP yang berlaku, ujarnya.
Kami akan mengelola dengan terbuka. Semuanya bisa melihat, bisa mengontrol, ia menambahkan.