Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dalam transaksi melalui QRIS.
DJP menjelaskan transaksi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan bagian dari Jasa Sistem Pembayaran. Atas penyerahan jasa sistem pembayaran oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kepada para merchant terutang PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant,” kata DJP dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (22/12/2024).
Contoh Kasus
Adapun sebagai contoh, ilustrasinya sebagai berikut, pada Desember 2024, Pablo membeli TV seharga Rp 5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayarkan oleh Pablo adalah sebesar Rp 5.550.000.
Atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya. Artinya, jasa sistem pembayaran melalui QRIS bukan merupakan objek pajak baru.