Jakarta Soft launching Indonesia Anti-Scam Center/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) akhirnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang juga didukung oleh asosiasi industri jasa keuangan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor OJK, Jakarta, pada Jumat.
Sebagai informasi, IASC adalah forum koordinasi yang melibatkan OJK, anggota Satgas PASTI, dan pelaku industri jasa keuangan untuk penanganan penipuan (scam) yang terjadi di sektor keuangan dengan cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-penyedia jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi dan pemblokiran rekening terkait penipuan, kemudian melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih tersisa, dan melakukan upaya penindakan hukum.