Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono menyoroti sejumlah pendangkalan alur pelayaran yang terjadi di berbagai pelabuhan di Indonesia. Salah satunya di Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, yang kini memicu tuntutan agar pengelolaan pelabuhan diserahkan kepada pemerintah provinsi.
Selain itu, pemilik sapaan akrab BHS ini juga menyoroti pendangkalan yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Api-api (Banyuasin, Palembang), Pelabuhan Luwuk Banggai (Sulawesi Tengah), Pelabuhan Mako (Timika), serta sejumlah alur pelayaran di Pontianak, Kumai, Sampit, Banjarmasin, dan Samarinda. Ia mengungkapkan bahwa kondisi pendangkalan yang parah di kawasan tersebut kerap menyebabkan kapal kandas atau bahkan mengalami kerusakan serius di bagian lambung bawah.
“Perlu dipahami bahwa alur pelayaran merupakan bagian penting dari transportasi laut dan aktivitas ekonomi suatu daerah. Jika terjadi pendangkalan, kapal-kapal tidak akan bisa keluar-masuk pelabuhan secara lancar. Ukuran kapal pun menjadi terbatas, yang berdampak pada mahalnya biaya logistik serta ketidakefisienan distribusi barang,” ujar BHS dalam keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).
Ia menambahkan, kondisi tersebut juga membahayakan keselamatan kapal dan muatan, serta dapat menghambat pertumbuhan ekonomi daerah akibat terbatasnya akses pelayaran.
Di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu dan alur pelabuhan Pontianak, kata Bambang, pendangkalan telah terjadi sangat parah akibat tidak dilakukannya pengerukan dalam kurun waktu lima hingga sepuluh tahun terakhir. Kedalaman alur saat surut hanya berkisar 2 hingga 3 meter, sehingga kapal harus menunggu air pasang untuk melintas.
“Akibatnya, pelabuhan tidak mampu menerima kapal berukuran besar. Proses distribusi logistik menjadi terhambat, dan kapal-kapal harus antre selama berjam-jam bahkan berhari-hari hanya untuk bisa lewat. Tak jarang pula terjadi tabrakan antarkapal karena memperebutkan jalur yang cukup dalam,” ungkap anggota Badan legislasi DPR-RI.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa insiden kapal kandas kerap terjadi selama beberapa hari, menyebabkan kerusakan pada lambung kapal dan mesin yang menyedot lumpur, yang tentu sangat membahayakan operasional pelayaran.