Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag), bersama Bareskrim Polri pada Rabu (19/3) menggelar ekspos bersama terhadap SPBU yang didapati melakukan kecurangan pada takaran bensin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kerugian tahunan akibat tindakan kecurangan tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan, temuan kecurangan itu berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, dan didalami bersama dengan Kemendag serta pemerintah daerah.
Budi merinci, kecurangan iru dilakukan oknum pengusaha SPBU dengan memasang perangkat elektronik yang tersambung dengan kabel yang disambungkan di l pompa ukur serta menggunakan sistem remote.
“Jadi pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remote yang difungsikan dengan handphone. Jadi nanti ada aplikasi yang ada di handphone itu bisa dipungsikan, kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi,” ungkap Mendag Budi di SPBU Cijujung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/3/2025).
“Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mililiter, sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan. Kira-kira dalam setahun rugi Rp 3,4 miliar,” bebernya.
Diproses Polisi
Budi menyampaikan, SPBU tersebut kini telah disita dan akan ditinjau lebih lanjut oleh kepolisian.
“Kami menghimbau kepada pengusaha SPBU Pertamina yang berkaitan dengan takaran, ukuran dan alat timbangan agar tidak melakukan praktek seperti ini lagi,” tuturnya.
“Karena tindakan ini merugikan masyarakat, merugikan konsumen dan pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha,” ucap Budi.