Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, selama 100 hari pertama kerja Kabinet Merah Putih, telah dilakukan 6.187 tindakan penindakan terhadap barang dan jasa yang melanggar ketentuan.
Nilai barang dan jasa yang ditindak ini mencapai Rp 4,06 triliun, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 820 miliar.
Kami melakukan 6.187 tindakan atau penindakan di 100 hari dari kerja Kabinet Merah Putih. Nilai dari barang dan jasa dari tindakan ini adalah Rp 4,06 triliun dan potensi kerugian negara yang bisa dicegah Rp 820 miliar, kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Bendahara negara ini menyampaikan, bahwa berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto, perhatian utama diberikan kepada beberapa sektor yang dianggap rawan terhadap ancaman, seperti industri garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, dan minuman keras (miras).
Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo untuk kita memberikan perhatian terhadap berbagai ancaman terhadap industri dalam negeri terutama untuk garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok dan miras, ujarnya.
Barang Bukti Hasil Penyelundupan Jadi Milik Negara
Adapun selama periode tersebut, Sri Mulyani mengatakan, dalam upaya pengawasan ini, 2.657 barang bukti telah berhasil ditetapkan dan dikuasai negara, menjadikannya Barang Dikuasai Negara (BDN) yang kini menjadi barang milik negara (BMN).
Lebih lanjut, 569 kasus dari total penindakan tersebut telah dilimpahkan kepada instansi lain untuk penanganan lebih lanjut.