Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membentuk Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Pembentukan direktorat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
Mengutip jdih.kemenkeu.go.id, Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan tersebut berada di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Hal itu tertuang dalam bagian kedua, susunan organisasi pada pasal 1498. Pasal 1498 berbunyi:
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan terdiri atas:
a.Sekretariat Direktorat Jenderal
b.Direktorat Pengembangan Perbankan, Pasar Keuangan, dan Pembiayaan Lainnya
c.Direktorat Pengembangan Dana Pensiun, Asuransi, dan Aktuaria
d.Direktorat Stabilitas Sistem Keuangan dan Sinkronisasi Kebijakan Sektor Keuangan
e.Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan
f.Direktorat Kerja Sama Regional dan Bilateral
g.Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan
Pada bagian ketujuh dalam PMK tersebut menjelaskan mengenai Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Hal itu tertuang dalam pasal 1546. Pada pasal 1546 berbunyi:
(1)Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan atas profesi keuangan dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis.
(2)Profesi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.profesi di bidang akuntansi
b.profesi di bidang penilaian
c.profesi di bidang akturaria
d.profesi di bidang pajak
e.profesi di bidang kepabeanan
f.profesi di bidang Lelang, dan
g. profesi keuangan lainnya dan pihak lain yang ditentukan oleh menteri
Pada pasal 1548 disebutkan kalau Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan terdiria tas:
a.Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan
b.Subbagian Tata Usaha dan
c. Kelompok jabatan fungsional