Jakarta – Insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) diberikan untuk pembelian tiket pesawat dalam rangka membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Lebaran.
Pemerintah menanggung enam persen untuk PPN, sedangkan sisanya lima persen oleh masyarakat. Dengan demikian, potongan harga tiket pesawat yang didapatkan sekitar 13-14 persen.
Seiring hal itu, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan, PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan berlaku pada 1 Maret 2025.
Latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idulfitri, kata Dwi dalam keterangan DJP, Jumat (7/3/2025).
Selain itu, PMK-18/2025 ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain sebagai berikut. Pertama, PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% dari Penggantian.
Kedua, PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% (enam persen) dari Penggantian.