Jakarta Kementerian Keuangan mengadakan pertemuan Regional Chief Economist (RCE) Forum di Kota Serang, Banten. Peran RCE telah dijalankan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kementerian Keuangan yang berlokasi di 34 provinsi sejak tahun 2021.
RCE bertujuan untuk menganalisis pengaruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di daerah, bekerja sama dengan Regional Experts dan Local Experts Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RCE Forum menjadi ajang bagi RCE dalam hal ini Kanwil DJPb, para Regional Experts dan Local Experts, serta para Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan di daerah untuk membangun sinergi dalam keselarasan komunikasi kebijakan fiskal pusat dan daerah.
Para Regional Experts dan Local Experts adalah akademisi dan praktisi dari perguruan tinggi dengan kompetensi, kepakaran, atau keahlian di bidang ekonomi dan fiskal yang telah dikukuhkan oleh Kementerian Keuangan sebagai mitra yang bertugas mengoordinasikan kegiatan perumusan analisis dan rekomendasi pada wilayah/regional untuk mendukung pelaksanaan RCE.
“Kita perlu memahami instrumen (APBN) yang sudah diamanahkan oleh negara untuk kita kelola. Dalam era digital dan information sharing yang sangat luas dan cepat saat ini, RCE Forum perlu modified dan accelerated untuk pemahamannya,” kata Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan arahan dalam RCE Forum, Minggu (11/8/2024).
Pesan Menkeu
Menkeu mengingatkan, seluruh Kanwil DJPb harus memahami APBN dan APBD untuk berada dalam frekuensi yang sama dalam memahami amanah pengelolaan keuangan negara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dalam laporannya menegaskan, DJPb bersama-sama dengan instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah yang tergabung dalam Perwakilan Kementerian Keuangan akan selalu meningkatkan sinergi dan memberikan dukungan data yang dibutuhkan oleh Regional Experts dan Local Experts dalam melakukan analisis.
“Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kebijakan pemerintah di daerah dan memberikan nilai tambah terhadap kebijakan yang diambil, ujat Dirjen Perbendaharaan.