Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan tax ratio Indonesia dengan cara memberantas aktivitas barang impor ilegal dengan menegakkan underground economy.
Underground economy, yakni penghasilan yang didapat dari kegiatan ekonomi yang tidak terekam dan atau tercatat pada otoritas pajak dengan maksud untuk menghindari pajak.
Ini memang kalau kita ingin meningkatkan tax ratio, memperkuat industri perdagangan dalam negeri, memang penegakan hukum sangat menentukan, kata Zulkifli Hasan usai ditemui di acara Forum Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perdagangan Pusat dan Daerah, di Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM saat ini aktivitas barang impor ilegal sudah menggerogoti pangsa pasar porsinya sudah mencapai 30-40 persen. Angka tersebut cukup tinggi, dan seharusnya bisa meningkatkan tax ratio. Namun, karena banyaknya oknum yang melakukan barang impor ilegal untuk menghindari pungutan pajak, tax ratio RI masih rendah yakni 10 persen terhadap PDB.
Adapun Pemerintah menargetkan rasio penerimaan perpajakan atau tax ratio sebesar 11,2 persen hingga 12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025. Tax ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.
Dia menuturkan, jika underground economy bisa diselesaikan dan tax ratio RI naik, Indonesia bisa dengan mudah mewujudkan swasembada pangan, meningkatkan kemakmuran petani, UMKM bisa tumbuh, dan industri dalam negeri semakin berkembang.
Oleh karena itu, kata Mendag diperlukan kerja sama yang kuat antar instansi dengan Kepolisian, kejaksaan, bea cukai, Kementerian Keuangan, kemudian Bupati, Gubernur, dan masyarakat dari laporan-laporannya.
Itu kalau kita benahi jadi tertib bayar pajak. Tax ratio bisa naik, dan industri terlindungi karena dia sama-sama bayar pajak, sama-sama punya standar, sama-sama punya izin BPOM, sama-sama ada halalnya, jadi setara, pungkasnya.