Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada barang-barang konsumsi yang lebih sering dinikmati oleh kelompok kaya. Barang-barang itu seperti daging sapi premium, misalnya Wagyu atau Kobe, yang harga per kilogram bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta.Â
Sementara itu, daging sapi biasa yang sering dikonsumsi oleh masyarakat umum dengan harga sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per kilogram, tidak akan dikenakan PPN.
Selain daging sapi, yang kena PPN 12 persen adalah ikan mahal yakni salmon premium, tuba premium, udang dan crustacea premium (king crab).
Yaitu kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi oleh desil 10 yaitu desil paling kaya, desil 9 dan 10, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya. Daging yang dinikmati masyarakat secara umum berkisar antara Rp 150 sampai Rp 200 ribu per kilo dia tidak dikenakan PPN, kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan prinsip keadilan tetap terjaga, dan agar manfaat dari pembebasan PPN dapat lebih dirasakan oleh masyarakat secara merata, tanpa hanya menguntungkan kelompok yang lebih mampu secara ekonomi.
Bendahara negara ini menjelaskan, kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ini cenderung lebih menguntungkan kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi.Â
Dia menuturkan, mayoritas manfaat dari pembebasan PPN justru dinikmati oleh kelompok kaya, khususnya desil 9 dan desil 10. Desil 10, kelompok dengan penghasilan tertinggi, tercatat menikmati pembebasan PPN sebesar Rp 91,9 triliun, sementara desil 9 sebesar Rp 41,1 triliun.Â