Jakarta – Anggaran dana transfer ke daerah (TKD) dipangkas sebesar Rp 50,59 triliun. Hal itu ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Mengutip Antara, ditulis Kamis (6/2/2025), beleid itu menetapkan penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebagaimana arahan efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman membenarkan pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen antara lain kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan alokasi khusus (DAK) fisik dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan dana desa.
Untuk kurang bayar dana bagi hasil, dilakukan pemangkasan sebesar Rp13,90 triliun dari pagu awal Rp27,81 triliun. Alokasi DAU dipangkas sebesar Rp15,68 triliun dari pagu Rp446,63 triliun. Maka, nilai yang akan ditransfer nantinya menjadi sebesar Rp430,96 triliun.
DAK fisik mulanya dianggarkan sebesar Rp36,95 triliun, tetapi dipangkas senilai Rp18,31 triliun sehingga menjadi Rp18,65 triliun.
Pemangkasan itu dilakukan terhadap DAK fisik bidang konektivitas sebesar Rp14,6 triliun, bidang irigasi Rp1,72 triliun, bidang pangan pertanian Rp675,33 miliar, dan bidang pangan akuatik Rp1,31 triliun.
Dana otsus dipangkas sebesar Rp509,46 miliar dari pagu awal Rp14,52 triliun, menjadi Rp14,01 triliun. Rinciannya, dana otsus Papua menjadi sebesar Rp9,7 triliun dan otsus Aceh Rp4,31 triliun.
Selain itu, dana keistimewaan DIY dipangkas sebesar Rp200 miliar dari pagu awal Rp1,2 triliun, sehingga total alokasi menjadi Rp1 triliun.
Kemudian, anggaran dana desa dipangkas sebesar Rp2 triliun dari pagu Rp71 triliun. Dengan demikian, alokasi dana desa menjadi Rp69 triliun.
Diktum kedelapan KMK tersebut menyatakan pemangkasan anggaran yang disebut sebagai cadangan itu akan digunakan untuk mendanai kebutuhan prioritas pemerintah. KMK berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 3 Februari 2025.