Jakarta – Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menggelar konferensi pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kemdiktisaintek. Hadir dalam acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani menjelaskan, total penerima yaitu sebanyak 31.066 dosen ASN, dengan rincian 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.
Sedangkan bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Menkeu pun memastikan fasilitas tukin diberlakukan per Januari 2025 meski Perpres 19/2025 baru diterbitkan pada April 2025.
Adapun nilai kebutuhan anggaran kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp 2,66 triliun untuk 14 bulan, yang sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), dan gaji ke-13. Anggaran ini termasuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
“Nilainya Rp 2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri (permen) untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis (teknis) terhadap kebijakan ini,” ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara, Selasa (15/4/2025).
Guru Besar Dapat Rp 12,54 Juta
Sri Mulyani menjelaskan besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang. Sebagai contoh, bila seorang guru besar menerima tunjangan profesi sebesar Rp 6,74 juta dan nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek Rp 19,28 juta, maka nilai tukin yang diterima oleh guru besar tersebut sebesar Rp 12,54 juta.
“Jadi, bukan memilih. Tukinnya juga tidak sama dengan tukin Kemendiktisaintek yang struktural, yang sudah ditetapkan berdasarkan kepentingan. Tapi, tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya,” kata Sri Mulyani.
Sementara, bila tunjangan profesi yang diterima oleh dosen lebih besar daripada nilai tukin, maka yang diberikan adalah tunjangan profesi, tanpa mengurangi dengan nilai tukin.
“Kalau tunjangan profesi lebih tinggi, sementara tukinnya lebih rendah, tidak berarti bahwa dosen yang bersangkutan tukinnya menjadi negatif. Kalau tunjangan profesi yang diterima lebih besar, maka nilainya tetap. Kalau tunjangan profesi lebih kecil, kami tambahkan,” jelas Sri Mulyani.
Sedangkan siapa saja yang akan menerima tukin tersebut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa tukin diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok, yakni:
- Satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN),
- Satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta
- Lembaga layanan (LL) Dikti.