Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sesi jumpa media dilaksanakan usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hal serupa.Â
Sri Mulyani menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seharusnya PPN 12 persen mulai berlaku secara menyeluruh per 1 Januari 2025.Â
Bapak presiden tadi menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah, ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Sang Bendahara Negara mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.Â
Artinya, yang disampaikan bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa, tegasnya.Â
Jadi shampo, sabun, yang ada di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN, kata Sri Mulyani seraya mencontohkan.Â
Di luar kelompok barang dengan tarif PPN 11 persen dan 12 persen, Sri Mulyani menyebut barang dan makanan pokok semisal beras dan sayur-sayuran bahkan tetap bebas pungutan pajak.