Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menegaskan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tenaga kerja honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga.
Pernyataan ini disampaikan Menkeu, agar publik tidak khawatir dengan berita yang beredar mengenai adanya pemutusan hubungan kerja bagi tenaga honorer imbas efisiensi anggaran di Kementerian Lembaga.
Terkait berita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga, dengan ini disampaikan bahwa tidak ada PHK tenaga honorer di lingkungan Kementerian dan Lembaga, kata Sri Mulyani di DPR, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan efisiensi atau rekontruksi anggaran yang dilakukan di berbagai Kementerian dan Lembaga tidak akan berpengaruh pada tenaga honorer.
Kami memastikan langkah efisiensi atau dalam hal ini rekontruksi dari anggaran-anggaran Kementerian Lembaga tidak terdampak terhadap tenaga honorer. Oleh karena itu akan dilakukan penelitian lebih lanjut, ujarnya.
Efisiensi Anggaran
Terkait dengan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah, Sri Mulyani menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut lebih difokuskan pada penataan dan perbaikan dalam pengelolaan anggaran, bukan pada pengurangan jumlah tenaga kerja.
Efisiensi anggaran memang menjadi salah satu kebijakan yang saat ini tengah diupayakan oleh pemerintah guna memastikan bahwa alokasi anggaran lebih tepat sasaran dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Namun, dalam hal ini, Sri Mulyani memastikan bahwa langkah efisiensi anggaran yang dilakukan tidak akan mempengaruhi kesejahteraan dan status tenaga honorer.
Langkah efisiensi Kementerian Lembaga tersebut agar tidak mempengaruhi belanja untuk tenaga kerja honorer, dan tetap menjalankan sesuai arahan Presiden yaitu pelayanan publik yang baik, ujar Menkeu.