Jakarta Pengadilan Niaga Semarang memutuskan status pailit bagi Sritex setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon, salah satu kreditur yang mengajukan pembatalan perjanjian perdamaian terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang sebelumnya disepakati pada Januari 2022.
Keputusan ini membuat Sritex harus mencari solusi baru untuk menjaga kelangsungan perusahaan dan komitmennya kepada para kreditur. Namun, beredar isu perusahaan tekstir terbesar di Asia Tenggara itu akan dijadikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Merespon hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Pemerintah belum membahas sampai sejauh itu.
Kita belum bicara sampai sana, kata Airlangga usai menghadiri ISEF ke-11 tahun 2024, di JCC, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Namun yang pasti, Pemerintah akan terus berupaya membantu menyelesaikan permasalahan yang tengah dihadapi Sritex. Kata Airlangga, Pemerintah akan berunding dengan kurator agar pembatalan putusan pengadilan bisa dilakukan terkait Sritex.
Sritex yang sudah berproses di pengadilan jadi sudah ditunjuk kurator, sehingga dengan demikian Pemerintah akan berbicara dengan kurator, ujarnya.
Hingga kini pemerintah masih memantau kondisi Sritex. Langkah awal yang dilakukan adalah meminta Bea Cukai membuka izin ekspor-impornya sehingga rantai bisnis dari perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut kembali berjalan.
Kemarin sudah berbicara dengan Dirjen Bea Cukai bahwa going concern atau pabrik itu harus tetap berjalan. Oleh karena itu, impor ekspornya akan terus berjalan, pungkasnya.