Jakarta Pabrik tekstil legendaris di Jawa Tengah, PT Sri Rejeki Isman atau Sritex pailit. Keputusan pailit dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada Rabu (23/10).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta manajemen Sritex untuk tidak buru-buru melakukan PHK sampai adanya putusan inkrah atau putusan dari Mahkamah Agung.
Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerja nya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA, kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada awak media, Jakarta, (25/10/2024).
Selain itu, Manajemen PT Sritex juga diminta untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja. Terutama gaji ataupun upah.
Kemnaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaan nya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama gaji/upah, ujar Indah.
Lebih lanjut, Kemenaker mengimbau manajemen dan serikat pekerja untuk bisa menjaga kondusifitas perusahaan. Caranya dengan mengedepankan dialog untuk mengambil solusi terbaik.
Kemnaker meminta agar semua pihak yaitu manajemen dan SP di perusahaan untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak. Utamakan dialog yang konstruktif, produktif dan solutif, ucap Indah.