Jakarta Pemerintah Indonesia telah merancang berbagai stimulus ekonomi untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi kelompok yang paling rentan terhadap dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% tahun 2025.
Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menilai kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dampak dari kenaikan tarif PPN 12% yang berpotensi memberatkan perekonomian, terutama pada masyarakat menengah ke bawah.
Beberapa stimulus yang dirancang oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi daya beli kelompok masyarakat yang paling rentan terhadap dampak kenaikan tarif PPN, kata Josua kepada Selasa (17/12/2024).
Beberapa stimulus yang dirancang pemerintah termasuk subsidi untuk barang-barang pokok dan layanan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Pertama, barang-barang seperti tepung terigu, gula industri, dan minyak goreng akan mendapatkan subsidi berupa PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 1%, yang memungkinkan harga barang-barang ini tetap terjangkau meskipun tarif PPN dinaikkan.
Kedua, pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah akan mendapatkan diskon 50% untuk tagihan listrik mereka selama dua bulan, yang diharapkan dapat mengurangi beban biaya hidup. Ketiga, bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan akan diberikan kepada 16 juta penerima selama bulan Januari hingga Februari 2025, untuk memastikan kelompok masyarakat paling rentan tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok mereka.
Salah satu langkah penting dalam kebijakan fiskal ini adalah penerapan tarif PPN 12% yang lebih tinggi pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas. Dengan strategi ini, pemerintah berupaya untuk meminimalkan dampak buruk terhadap daya beli masyarakat menengah ke bawah.