Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai alasan di balik perubahan struktur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Perubahan ini mencakup penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang kini akan beralih menjadi Direktorat Jenderal. Langkah tersebut merupakan amanat dari Presiden Prabowo Subianto.
Sri Mulyani mengungkapkan keputusan tersebut didasarkan pada arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurut Kementerian PANRB, nomenklatur badan tidak seharusnya membuat kebijakan, melainkan hanya bersifat analitis. Namun, dalam praktiknya, Kepala BKF Febrio Kacaribu telah banyak merumuskan kebijakan.
Kenapa diubah? Karena menurut Kementerian PANRB, nomenklatur badan itu tidak membuat kebijakan, padahal Pak Febrio membuat banyak sekali kebijakan. Maka, diubah menjadi Ditjen, ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (8/11).
Sri Mulyani menambahkan perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas serta pengembangan sektor keuangan.
Langkah ini penting agar Kementerian dapat lebih efektif dalam berkolaborasi dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta dalam pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Peranan kita menjadi lebih kritikal dan oleh karena itu perlu dielevasi menjadi Direktorat Jenderal yang selama ini dipegang staf ahli yang biasanya tidak memiliki struktur, tambahnya.
Perubahan lainnya adalah penguatan peran badan teknologi informasi dan intelijen keuangan. Selama ini, Kemenkeu memiliki Central Transformation Office yang bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi digital.