Jakarta Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan menyebut pelarangan operasi Truk Sumbu 3 saat Lebaran membuat sopir truk tak punya penghasilan.
Tak hanya berdampak bagi supir, buruh yang bekerja di pelabuhan juga turut terdampak dengan adanya aturan pelarangan ini.
“16 hari yang disetop ini akan mengakibatkan pengemudi tidak mempunyai penghasilan selama 16 hari dan dampaknya juga termasuk kepada buruh di pelabuhan akan tidak bekerja selama 16 hari,” kata Gemilang dalam konferensi pers, Selasa (18/3/2025).
Gemilang menambahkan truk ini merupakan urat nadi perdagangan kita, menjadi pilar utama di dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Gemilang juga menjelaskan perkembangan aturan pelarangan dari tahun ke tahun.
Ia menjelaskan aturan pelarangan pada pertama kali hanya berdurasi 4 hari yaitu 2 hari sebelum Lebaran dan 2 hari setelah Lebaran. Kemudian aturan ini berkembang menjadi 3 hari sebelum dan sesudah Lebaran, hingga total 10 hari.
“Tetapi kali ini, ini akan ada 16 hari, jadi sangat menyengsarakan banyak pihak dan mengorbankan ekonomi kita,” ujarnya.
Berdampak pada Kapal-Kapal dari Luar Negeri
Aturan pelarangan ini, menurut Gemilang juga akan berdampak pada kapal-kapal yang datang dari luar negeri yang akan dibongkar di pelabuhan Tanjung Priok. Kapal tersebut kembali kosong karena tidak ada kontainer yang masuk di dalam untuk diangkut ke luar negeri.
“Dan bahkan apabila ini terjadi stagnasi maka kapal luar negeri ini akan pulang membawa kontainer itu kembali karena tidak ada tempat bongkar muat,” katanya.
Di sisi lain industri juga akan kekurangan barang baku dan yang berarti produksi akan berhenti sehingga buruh-buruh di pabrik juga tidak akan bekerja. Pelarangan ini juga berdampak pada kepercayaan luar negeri kepada Indonesia. Hal ini karena akan mengganggu jadwal-jadwal ekspor yang sudah disepakati.