Jakarta Proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan dinilai berpotensi bermasalah.
Hal ini terutama terkait aturan-aturan yang berkorelasi antara kementerian yang satu dengan ranah kementerian lain. Hal ini menyusulbanyaknya penolakan sejumlah pasal dalam beleid tersebutdari pelaku industri, peritel, hingga pedagang.
BACA JUGA: Kemendag Rilis Referensi Harga CPO Terbaru, Jadi Berapa?
BACA JUGA: Masih Ada Pedagang Jual Minyakita di Atas HET, Kemendag Siapkan Sanksi
BACA JUGA: Pelabuhan Barang Impor Bakal Dipindahkan ke Indonesia Timur, Kemendag: Masih Dikaji
BACA JUGA: Siap-siap, Kemendag Mau Sisir Barang Impor Ilegal di Pasaran
Baca Juga
-
Maju Pilgub Jateng, Zulhas Sebut Ahmad Luthfi Sudah Mundur dari Irjen Kemendag
-
Harga Minyakita Mahal dan Sulit Didapat, Mendag Zulkifli Hasan Bakal Cek Langsung
-
Mendag Zulkifli Hasan Tengah Bermuram Durja, Ini Penyebabnya
Salah satu pasal pada PP 28/2024 yang mengalami banyak penolakan ialah Pasal 434 yang di antaranya melarang penjualan produk tembakau dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Aturan ini dinilai dapat menurunkan omzet para pedagang kecil hingga peritel dan koperasi secara signifikan serta dapat memutus mata pencaharian para pedagang.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, TrubusRahadiansyah, mengatakan bahwa banyaknya penolakan terhadap PP 28/2024 terjadi akibat minimnya partisi pasipublik dan Kementerian lain dalam proses penyusunan aturan tersebut. Hal ini menunjukkan proses penyusunannya tidak dilakukan dengan benar.
Trubus menekankan bahwa seharusnya semua pihak terkait, baik dari publik maupun Kementerian atau lembaga lainnya, harus bersama-sama merumuskan serta menyetujui beled ini. Pasalnya, banyak aturan dalam PP 28/2024 yang nyatanya menyangkut kepentingan di luar ranah kesehatan, seperti persoalan industri dan perdagangan.
Ia juga menegaskan bahwa Kemenkes tidak berdiri di atas Kementerian lain. Padahal, setiap Kementerian memiliki tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Oleh sebab itu, Kemenkes wajib berkoordinasi untuk bersinergi dengan Kementerian/Lembaga lain untuk pengaturan hal-hal diluar bidang kesehatan karena berada diluar kewenangannya.
“Jika terkait kesehatan, seperti urusan dengan dokter dan lain sebagainya itu silakan saja. Namun, untuk urusan di luar kesehatan, seperti persoalan industri maupun perdagangan harus melibatkan Kementerian terkait,” ujarnya kepada media.