Jakarta – Pemerintah membuka pintu bagi pihak swasta untuk turut berpartisipasi dalam pendanaan proyek infrastruktur melalui skema Hak Pengelolaan Terbatas (HPT), atau dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur melalui Hak Pengelolaan Terbatas.Â
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menerangkan, HPT merupakan skema pengelolaan untuk mengoptimalkan aset infrastruktur barang milik negara (BMN), dan/atau aset BUMN.Â
Dengan tujuan agar investasi dari swasta dapat meningkatkan efisiensi, fungsi operasional, dan perbaikan atas aset untuk mendapatkan pendanaan melalui pembayaran di muka (upfront payment).
HPT itu pengelolaan asetnya yang bisa digunakan untuk pembiayaan ditarik pembayaran di muka, upfront payment. Itu kan untuk yang brownfield yang memang dia sudah ada, ujar Susiwijono di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Susiwijono memaparkan, skema hak pengelolaan terbatas ini ditujukan untuk brownfield project atau proyek yang sudah operasional. Agar tidak memberatkan APBN, pemerintah buka kesempatan untuk swasta ikut mengembangkan proyek tersebut.Â
Kalau dibutuhkan lagi pembiayaan untuk pengembangannya, maintenance-nya, itu kan perlu biaya. Daripada membebani itu (APBN) lagi, dia bisa diajukan untuk skema pembiayaan baru. Kemudian dari skema pembiayaan yang ada bisa dilakukan pembayaran di muka, ujar dia.Â
Dia menyebut penerapan skemanya akan mirip seperti kemitraan antara PT Angkasa Pura II (Persero) dan GMR Airports Consortium asal India Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.Â
Jadi dia dapat capital di depan, hasilnya bisa digunakan untuk mengembangkan infrastruktur-infrastruktur baru. Kalau skemanya mirip-mirip di Kualanamu. Sekarang masih piloting, kata dia.Â