Jakarta – Mulai Januari 2025, karyawan di sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk kulit akan menerima insentif pajak. Langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari usaha untuk menjaga daya beli masyarakat.
Dalam upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai stimulus ekonomi untuk Tahun Anggaran 2025. PMK ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 setelah ditetapkan.
Penerbitan PMK ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kebijakan ini juga merupakan respons terhadap peningkatan tarif PPN yang naik 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan, kata Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi pada Senin (17/2/2025).
PMK Nomor 10 Tahun 2025 menyatakan bahwa pegawai di sektor alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit akan mendapatkan insentif PPh 21 DTP mulai dari masa pajak Januari 2025, yang merupakan bulan pertama mereka bekerja di tahun tersebut.
Insentif ini diperuntukkan bagi karyawan yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari, dan pemberi kerja harus memenuhi kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian integral dari PMK ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025, dokumen lengkapnya dapat diakses dan diunduh di situs pajak.go.id.