Jakarta – Pemilik kapal kontainer yang menabrak Jembatan Francis Scott Key di Baltimore, Amerika Serikat (AS) telah diperintahkan untuk membayar ganti rugi kepada pemerintah AS lebih dari USD 100 juta atau kurang lebih Rp 1,5 triliun (estimasi kurs Rp 15.739 per USD). Kewajiban untuk membayar ganti rugi itu berdasarkan keputusan Departemen Kehakiman AS.
Grace Ocean Private Limited dan Synergy Marine Private Limited yakni perusahaan yang memiliki dan mengoperasikan Dali telah setuju untuk membayar, menyelesaikan gugatan perdata selama sebulan. Dilansir dari BBC pada Senin (28/10/2024).
Departemen kehakiman AS menyebut tabrakan pada 26 Maret yang menewaskan enam orang dan mengirim berton-ton puing ke sungai sebagai salah satu bencana transportasi terburuk dalam ingatan baru-baru ini.
Pembayaran akan diberikan kepada Departemen Keuangan AS dan lembaga federal lainnya yang secara langsung terkena dampak tabrakan atau terlibat dalam tanggap darurat.
Ini adalah hasil yang luar biasa yang sepenuhnya memberikan kompensasi kepada Amerika Serikat atas biaya yang dikeluarkannya dalam menanggapi bencana ini dan meminta pertanggungjawaban pemilik dan operator Dali, kata Brian Boynton, kepala divisi sipil departemen kehakiman, dalam siaran pers.
Departemen tersebut mengatakan penyelesaian tersebut tidak mencakup kerusakan apa pun untuk rekonstruksi Jembatan Francis Scott Key. Negara bagian telah mengajukan klaimnya sendiri atas kerusakan tersebut.
Penyelesaian tersebut hanya mencakup biaya yang terkait dengan pembersihan saluran dan tidak menunjukkan adanya tanggung jawab apa pun, kata juru bicara Synergy dalam sebuah pernyataan. Tidak ada ganti rugi punitif yang dikenakan sebagai bagian dari penyelesaian ini. Sesuai dengan penyelesaian tersebut, Amerika Serikat telah menolak klaimnya, tambahnya.