Jakarta Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyoroti ketentuan pengaturan upah minimum yang terus berubah-ubah. Aspek ini pula yang disebut jadi pertanyaan para investor dari luar negeri.
Shinta mencatat, ada 4 kali perubahan formula dalam penentuan upah minimum provinsi (UMP). Terbaru, ada usulan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahwa selama ini sebenarnya sudah ditetapkan formula yang ada yang sudah 4 kali ya, ini juga sudah menimbulkan ketidakpastian dari kita, kata Shinta dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Dia mengatakan, perubahan berulang itu jadi perhatian para investor dari luar negeri. Hal itu dihadapinya langsung saat melawat ke beberapa negara untuk mempromosikan peluang investasi di Tanah Air.
Saya baru datang lawatan luar negeri di mana kita mempromosikan Indonesia, membuka, selalu dikatakan open for business, membuka bisnis, tapi dengan kondisi ini, saya banyak pertanyaan, ini apa yang terjadi? kenapa banyak ketidakpastian? mengapa ada perubahan lagi? bagaimana ini ke depan ya? Ini semua banyak pertanyaan daripada investor, beber Shinta.
Penentapan UMP 2025
Dia berharap penentapan UMP 2025 nantinya harus mempertimbangkan kepentingan banyak pihak. Baik dari sisi pemberi kerja, penerima kerja, hingga pencari kerja.
Jadi kami merasa ketetapan upah minimum ini perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dari seluruh stakeholder, ucapnya.
Kami percaya bahwa teman-teman daripada pekerja ini, kami percaya bahwa kita harus memperhatikan kebutuhan mereka, tapi kita harus melihat dari semua elemen, baik itu pemberi kerja, baik itu penerima kerja, maupun pencari kerja, sambung Shinta Kamdani.